Tempo 10 Hari Kerja, Pembayaran PKB di Samsat Rancaekek Mencapai 6,7 Miliar

Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung

DJALAPAKSINEWS-KABUPATEN BANDUNG, Antusias warga Kabupaten Bandung membanjiri Samsat Rancaekek usai libur Idulfitri 1446 H. Berkat program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Jabar, wajib pajak memanfaatkan peluang penghapusan tunggakan dan denda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemprov Jawa Barat mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Pemprov Jabar menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu ada pembebasan Bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tangan kedua).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” jelas Dedi.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pemutihan ini melanjutkan upaya serupa yang telah diterapkan sebelumnya, seperti program relaksasi pajak dan pemberian diskon.

Zulfikar Kuriadi, SIP., Kasubag Tata Usaha (TU) P3DW Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek

Zulfikar Kuriadi, SIP., Kasubag Tata Usaha (TU) P3DW Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek mengatakan, terhitung dalam tempo 10 hari kerja sejak diluncurkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor 20 Maret lalu, terjadi peningkatan pembayaran pajak dari biasanya hingga mencapai 45 % dan pendapatan pajak mencapai Rp 6,7 Miliar.

Menurutnya, potensi pajak kendaraan bermotor di Wilayah Samsat Rancaekek yang melayani 15 kecamatan di Kabupaten Bandung adalah sebanyak 550.000 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Dari jumlah tersebut jumlah kendaraan yang menunggak pajak hingga saat ini adalah sebanyak 150.000 kendaraan.

Zulfikar optimis hingga batas waktu yang ditetapkan dalam program pemutihan pajak ini, minimal 65 % bisa terlampaui, melihat antusias dan kesadaran masyarakat Kabupaten Bandung untuk membayar pajak.

“Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak,” pungkasnya. (Red/Nas)

Editor : Anas Nasikhin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap