Kesempatan Emas! Warga Bisa Dapat Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL 2025

DJALAPAKSINEWS – BANDUNG, Kabar baik bagi para pemilik tanah! Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kembali meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang memungkinkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Program ini bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat agar sah secara hukum dan tercatat resmi oleh negara.

Apa Itu Program PTSL?

PTSL adalah program strategis nasional yang memberikan kemudahan bagi warga untuk mendaftarkan tanahnya secara massal dan sistematis, terutama bagi yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua wilayah bisa mengikuti program ini. Hanya zona yang masuk dalam pelaksanaan PTSL yang berhak mengajukan.

Syarat Dokumen Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL 2025:

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir permohonan bermaterai Rp 10.000
  • Bukti kepemilikan tanah (asli dan fotokopi)
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  • Berita Acara Kesaksian + fotokopi KTP dua saksi
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika ada)
  • Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah)

Tahapan Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis PTSL 2025:

  • Cek Lokasi Program PTSL
  • Pastikan lokasi tanah Anda masuk dalam wilayah yang ditetapkan.
  • Informasi bisa diperoleh dari kantor desa atau kelurahan.
  • Daftar ke Panitia PTSL
  • Lengkapi seluruh dokumen dan ajukan ke panitia PTSL di kantor desa/kelurahan.
  • Ikuti Sosialisasi dari BPN
  • Wajib hadir dalam penyuluhan agar memahami alur dan hak-hak Anda.

Pengumpulan Data Fisik & Yuridis

  • Tanah akan diukur dan dipasangi tanda batas melalui program GEMPATAS.
  • Dokumen yuridis akan dibantu oleh petugas lewat program GEMADADIS.

Pengumuman dan Pengesahan Data

  • Hasil pengukuran dan verifikasi akan diumumkan.
  • Peta bidang dan berita acara akan ditandatangani secara elektronik.

Penerbitan Sertifikat Tanah

Setelah semua proses selesai, sertifikat tanah resmi akan diterbitkan atas nama pemohon dan diserahkan secara gratis.

Biaya yang Ditanggung Pemerintah dan Pemohon:

Gratis dari Pemerintah:

  • Sosialisasi/penyuluhan
  • Pengumpulan data fisik dan yuridis
  • Pengukuran dan pemeriksaan tanah
  • Pengesahan data dan penerbitan SK
  • Sertifikat tanah
  • Supervisi dan pelaporan

💸 Biaya yang Mungkin Ditanggung Pemohon:

  • Pembuatan surat tanah awal (jika belum ada)
  • Materai, map, fotokopi
  • Pemasangan patok batas
  • BPHTB & PPh (jika tidak dibebaskan)

Waktu Layanan:

Program PTSL dilayani pada hari Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB di kantor desa atau kelurahan yang ikut program.

💡 Tips: Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda mengikuti semua prosedur dan menyiapkan dokumen lengkap. Legalitas tanah akan melindungi Anda dari sengketa di masa depan. *(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap