Oknum Kepsek SMPN 1 Pameungpeuk Diduga Gunakan Dana BOS untuk Utang Ratusan Juta

DJALAPAKSINEWS – BANDUNG – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMPN 1 Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Oknum Kepala Sekolah berinisial D disebut-sebut menangguhkan dana BOS serta menggunakan kop surat Dinas Pendidikan untuk meminjam uang kepada perusahaan swasta, PT Kinanti, sejak tahun 2022.

Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, tercatat pernyataan resmi SMPN 1 Pameungpeuk dengan cap sekolah mengenai tunggakan utang kepada PT Kinanti. Sebelum Januari 2022, sekolah sudah memiliki tunggakan sebesar Rp475 juta. Tahun berikutnya, utang kembali bertambah Rp157,5 juta, sehingga total mencapai Rp632,5 juta.

Surat pernyataan itu dibuat pada 26 Mei 2023, ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah (D), serta disaksikan bendahara sekolah (R) dan operator sekolah (D). Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa pelunasan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme belanja sekolah.

Salah seorang saksi yang ikut menandatangani surat membenarkan keberadaan dokumen itu. Ia mengaku, surat dibuat di rumah kepala sekolah dan diketik oleh istri kepala sekolah.

“Benar saya pernah menandatangani surat itu. Suratnya dikonsep oleh bendahara dan istri kepala sekolah, lalu ditandatangani. Kepala sekolah pun ada di tempat,” ungkapnya.

Menurut pengakuan saksi, pinjaman tersebut disebut-sebut sebagai dana talangan untuk kebutuhan sekolah, yang kemudian akan dilunasi setelah pencairan dana BOS.

Sementara itu, saat tim media mendatangi SMPN 1 Pameungpeuk, Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Beberapa staf menyebutkan, ia hanya datang di pagi hari lalu pulang, dan kembali lagi pada sore hari.

“Sekarang sudah hampir dua bulan terakhir, biasanya datang pagi lalu pulang, baru sore hadir lagi,” ujar salah seorang staf, Kamis (21/8/2025).

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pihak sekolah maupun tamu kedinasan, karena berbagai urusan resmi lebih sering dibebankan kepada operator sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala SMPN 1 Pameungpeuk. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung pun belum memberikan tanggapan terkait dokumen yang diduga memakai kop resmi dinas itu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana BOS yang seharusnya murni untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar. Sejumlah pihak mempertanyakan pula kinerja pengawas sekolah, yang mestinya melakukan pembinaan dan pengawasan, namun dugaan praktik tersebut bisa berjalan sejak 2022 tanpa terdeteksi.

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang juga Manager BOS tingkat kabupaten, Dian Dihanudin, saat dikonfirmasi menyatakan singkat bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi lapangan.

Di sisi lain, beredar isu akan ada rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

“Bila Kepala SMPN 1 Pameungpeuk masuk daftar yang dirotasi, dikhawatirkan ini akan menjadi beban bagi kepala sekolah yang baru,” ujar sumber internal. ( ** )

Editor: Anas Nasikhin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap