Kejati Jabar Nilai Vonis Kasus Bandung Zoo Belum Penuhi Rasa Keadilan

Bandung (Pelitaindonews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap dua terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), yang divonis tujuh tahun penjara — jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun.

“Kami masih menggunakan hak jaksa untuk berpikir-pikir dulu. Dalam masa ini, kami akan mempelajari keputusan pengadilan yang telah dibacakan. Nanti akan diinformasikan sikap kami, apakah akan menyatakan banding atau tidak,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Jumat (17/10).

Nur menilai, vonis yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, mengingat besarnya kerugian negara yang diungkap dalam persidangan.
“Kalau dilihat dari nilai kerugian, menurut saya putusan kemarin masih belum memenuhi unsur keadilan. Tapi nanti tim jaksa akan menyatakan sikap resmi dalam tujuh hari ke depan,” tambahnya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Dalam sidang yang digelar Kamis (16/10) di Pengadilan Tipikor Bandung, majelis hakim yang dipimpin Rachmawaty dengan anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada masing-masing terdakwa. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar Rp500 juta subsider enam bulan.

Uang Pengganti dan Kerugian Negara

Dalam amar putusan, hakim juga mewajibkan Sri Devi membayar uang pengganti Rp14,9 miliar dan Bisma sebesar Rp10,1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta keduanya akan disita oleh kejaksaan.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, masing-masing terdakwa akan menjalani pidana tambahan dua tahun penjara.

Jumlah ini juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni Sri Rp15,1 miliar dan Bisma Rp10,3 miliar, dengan ancaman pengganti tujuh tahun enam bulan jika tidak dibayar.

Awal Mula Kasus Bandung Zoo

Dalam dakwaan JPU Kejati Jabar, disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo merupakan milik Pemkot Bandung yang dikelola melalui mekanisme sewa oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sejak 1970.
Namun sejak izin penggunaan lahan berakhir pada 30 November 2007, yayasan yang diketuai R. Romli S. Bratakusumah tidak lagi membayar sewa, meskipun tetap mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut.

Akibat penguasaan lahan tanpa dasar hukum itu, Pemkot Bandung mengalami kerugian sekitar Rp59 miliar, berdasarkan hasil audit hingga 19 Januari 2024.

Sementara perbuatan Bisma dan Sri menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25,5 miliar, terdiri dari:

  • Rp6 miliar untuk pembayaran sewa lahan tanpa dasar,
  • Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan

Rp3,4 miliar untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

(Red/Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap