Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Simak Rinciannya Berdasarkan Wilayah

DJALAPAKSINEWS – JAKARTA, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Banyak masyarakat penasaran, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 dan bagaimana mekanisme penghitungan upahnya?

Aturan mengenai PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

Sebagai gambaran, berikut daftar perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP):

SUMATERA

Aceh: Rp3.685.616

Sumatera Utara: Rp2.992.559

Sumatera Barat: Rp2.994.193,47

Sumatera Selatan: Rp3.681.571

Riau: Rp3.508.776,22

Kepulauan Riau: Rp3.623.654

Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600

Jambi: Rp3.234.535

Lampung: Rp2.893.070

Bengkulu: Rp2.670.039,39

JAWA

Banten: Rp2.905.119,90

DKI Jakarta: Rp5.396.761

Jawa Barat: Rp2.191.232,18

Jawa Tengah: Rp2.169.349

Jawa Timur: Rp2.305.985

DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95

Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda di tiap daerah, tergantung pada UMP yang berlaku. Untuk wilayah dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta, gaji mencapai lebih dari Rp5,3 juta, sedangkan di beberapa daerah Jawa berada di kisaran Rp2,1–2,3 juta. (Red)

Editor: Anas Nasikhin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap