Warung di RTH Jatibarang Diduga Jadi Tempat Edarkan Obat Keras, Warga Resah

INDRAMAYU (DjalapaksiNews) — Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Kabupaten Indramayu, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G tanpa izin. Berdasarkan informasi dari warga, sebuah warung di area tersebut diketahui menjual obat berlogo K merah seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, DY, dan Excimer.

Kasus ini terungkap pada Jumat (3/10/2025). Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tersebut sudah berlangsung cukup lama. Warung itu bahkan dikenal masyarakat dengan sebutan “Warung Aceh.”

Salah seorang warga berinisial AM menyebut, penjualan obat dilakukan oleh seseorang berinisial FDL, warga asal Aceh.

“Warung itu buka di area RTH Jatibarang. Biasanya ramai antara pukul 15.00 hingga 17.00 WIB, dan pembelinya kebanyakan anak muda serta pelajar,” ungkap AM.

Tokoh masyarakat Jatibarang, MM, menyesalkan maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut.

Menjual obat-obatan keras tanpa izin sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435. Pelakunya bisa dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya.

MM menambahkan, banyak remaja putus sekolah yang menjadi sasaran penjualan obat tersebut. Mereka mengonsumsinya agar merasa berani melakukan tindakan negatif, termasuk tawuran.

“Masalah ini harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum dan pemerintah desa. Jangan sampai dibiarkan karena dampaknya sangat buruk bagi generasi muda. Tangkap bandarnya!” pungkas MM. (Tim DjalapaksiNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap