BPKP Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Kemitraan Media Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG (DJALAPAKSINEWS) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung kini tengah menjadi sorotan tajam menyusul dugaan adanya penyimpangan serius dalam penggunaan anggaran kemitraan media Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Isu ini segera mendapat respons cepat dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, lembaga nonpemerintah yang fokus mengawasi kebijakan publik dan pengelolaan anggaran daerah.

Ketua BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, menyampaikan kekhawatiran serius atas potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk menjalin kerja sama strategis dengan media massa. Ia menegaskan, anggaran kemitraan media yang bersumber dari uang rakyat wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tertentu.

“Kami menerima beberapa laporan awal mengenai adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran kemitraan media di Diskominfo Kota Bandung. Ini dana publik, dan setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Heri kepada wartawan, Senin (10/11).

Heri menjelaskan, indikasi penyimpangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – terkait dugaan penghambatan akses publik terhadap rincian anggaran.

2. Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – mencakup dugaan penyembunyian anggaran, mark-up, atau praktik “pemotongan” biaya kerja sama.

3. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) – berupa diskriminasi atau preferensi subjektif dalam penentuan mitra media.

Sebagai tindak lanjut, BPKP akan segera melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi dan konfirmasi data kepada Diskominfo Kota Bandung. Langkah tersebut akan difokuskan pada tiga aspek utama:

  • Rincian detail alokasi dan realisasi dana kemitraan media tahun 2024–2025.
  • Mekanisme dan kriteria penetapan mitra media agar berlangsung adil, transparan, dan profesional.
  • Bukti konkret bahwa penggunaan anggaran tersebut memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas informasi publik.

Menurut Heri, apabila klarifikasi dari pihak Diskominfo tidak memuaskan atau justru memperkuat dugaan penyimpangan, BPKP tidak akan segan untuk meneruskan temuan itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tidak akan mentoleransi adanya celah korupsi sekecil apa pun dalam penggunaan dana publik. Transparansi adalah harga mati,” tegas Heri Irawan menutup pernyataannya. (Red/Kun)

Editor: Anas Nasikhin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap