SP2HP Tak Terbit, Pelaku Bebas Berkeliaran! TKN: Penegakan Hukum di Pancur Batu Bermasalah?

MEDAN (DJALAPAKSINEWS), Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting yang ditangani Polsek Pancur Batu dinilai penuh kejanggalan dan berjalan lamban. Ketua Umum DPP Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, mengecam keras proses hukum yang dianggap tidak transparan dan mengabaikan hak korban.

Lebih dari 21 hari sejak laporan polisi dibuat, pihak keluarga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), padahal visum, olah tempat kejadian perkara (TKP), saksi, dan barang bukti disebut telah lengkap.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (24/11/2025), Adi Warman Lubis menegaskan bahwa banyak kejanggalan terjadi sejak awal penanganan perkara. “Kasus ini tidak boleh didiamkan. Terlalu banyak prosedur yang janggal dan berpotensi menghambat keadilan bagi korban,” tegasnya.

Trisna Aditya Ginting mengalami luka lebam parah di wajah dan gangguan penglihatan akibat pengeroyokan. Ia menuturkan bahwa pelaku bukan hanya dua orang terlapor, tetapi lebih banyak, meski tidak dapat dikenali karena kondisi yang babak belur.

Usai kejadian, warga dan Kepala Desa Stepanus Tarigan membawa korban ke RS Umum Pancur Batu. Namun dua oknum yang diduga intel tiba-tiba muncul dengan mobil Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu, dengan alasan Kapolsek membutuhkan keterangan segera. Padahal perawat telah memperingatkan bahwa korban belum ditangani medis.

Sesampainya di polsek, korban tidak bertemu Kapolsek. Ia justru berhadapan dengan Kanit Junaedy Karo Sekali, yang disebut berada bersama keluarga terlapor. Korban mengaku sempat dihalangi untuk membuat laporan dan diarahkan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, meski kondisinya membutuhkan perawatan.

Trisna akhirnya tetap meminta laporan dibuat dan memperoleh surat pengantar visum sekitar pukul 03.00 WIB.

Keesokan harinya, korban diarahkan kembali melakukan visum di RS Brimob karena visum dari RS Pancur Batu dinyatakan tidak berlaku. Di sana, ia diminta opname dan menjalani CT Scan dengan biaya sekitar Rp15 juta. Tidak mampu membayar, korban pulang dan hanya dirawat oleh bidan sebelum akhirnya melakukan CT Scan di RS Materna dengan biaya Rp3 juta.

TKN: Bukti Sudah Lengkap, Mengapa Tidak Ada Pelaku Ditangkap?

Adi Warman Lubis menilai rangkaian kejadian tersebut menunjukkan penyimpangan serius dalam prosedur penanganan perkara. Lebih dari tiga minggu berlalu, tidak ada satu pun terduga pelaku diamankan, dan keluarga korban belum menerima SP2HP.

“TKN mendesak Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan turun tangan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jika bukti sudah ada, tangkap pelakunya. Jangan biarkan korban menunggu tanpa kepastian,” tegas Adi.

Ia memastikan bahwa TKN akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan tidak ada pihak yang dapat mengintervensi proses hukum.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap