Kandas di Mediasi, Konflik Dua Politisi Cimahi Berlanjut ke Jalur Hukum

DJALAPAKSINEWS – CIMAHI, Perseteruan antara anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Gerindra berinisial BPdengan Ketua DPC PPP Kota Cimahi, AS, kembali memanas.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Cimahi secara resmi menetapkan BP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 atau 311 KUHPidana.

Surat penetapan tersangka tersebut diterbitkan pada 18 Juni 2025, dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/I/2025/SPKT.Polres Cimahi/Polda Jabar, dan ditandatangani oleh AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Kom.

Penetapan status tersangka terhadap BP mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 1 butir 14, Pasal 26, dan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

  • Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/121/72025/Reskrim, tertanggal 08 Mei 2025

  • Laporan Hasil Gelar Perkara, 18 Juni 2025

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pitaloka No. 1, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dengan AS sebagai pihak pelapor.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor pribadinya, BP memilih untuk tidak memberikan komentar terkait status hukum yang tengah dihadapinya.

Sementara itu, AS saat dihubungi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap BP merupakan bentuk ikhtiarnya dalam menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran atas apa yang ia nilai sebagai tuduhan dan fitnah keji.

“Ini merupakan sebuah ikhtiar untuk membuktikan kebenaran atas segala tuduhan serta fitnah keji terhadap kehormatan saya dan partai saya. Gagalnya proses islah dan mediasi membuat persoalan ini harus berakhir di meja hijau,” ungkap AS.

AS juga menyampaikan apresiasinya kepada penyidik Polres Cimahi yang telah bekerja secara profesional, dan menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cimahidan Pengadilan Negeri Cimahi, untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Saya percaya proses hukum akan melahirkan keputusan yang objektif, berlandaskan keadilan dan kebenaran,” tegasnya.

Perkembangan kasus ini tentu akan terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan pejabat publik aktif di lingkungan legislatif Kota Cimahi. (Red/Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contoh Menu Header Tetap